Selasa, 08 Januari 2013

sisa hasil usaha dan pola manajemen koperasi

Sisa hasil usaha

1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Rumus pembagian SHU :
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Pola Manajemen Koperasi

Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :

Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.

Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.

Pengarahan

Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.

Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar