Sisa hasil usaha
1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun
buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk
pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk
pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus pembagian SHU :
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum
pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
usaha, dan simpanan lainnya.
Pola Manajemen Koperasi
Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :
Perencanaan
Merupakan
sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat
fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi
yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana
diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau
tujuan organisasi untuk dicapai.
Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang
struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas
atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan
pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa
aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan
organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki
manajemen, dan saluran komunikasi.
Struktur Organisasi
Pengurus
perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam
mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat
diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur
organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi
harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar
dari produk yang dihasilkan.
Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang
yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar
kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus
dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.
Pengawasan
Tujuannya
agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan
perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan
melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan
yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi
jika diperlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar